Yogyakarta. Relawan Jurnal Indonesia (RJI).
Tertanggal 3 April 2017 Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengeluarkan keputusan tentang Pengesahan Pendirian Berbadan Hukum Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia nomor AHU-005712.AH.01.07.TAHUN 2017. Melalui keputusan ini, sah Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia menjadi sebuah badan hukum yang tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Badan hukum RJI dapat diakses di sini
Untuk me-refresh persepsi bahwa, istilah RELAWAN pada Relawan Jurnal Indonesia-, untuk merepresentasikan organisasi RJI sebagai organisasi nirlaba. Semua bentuk laba dari kegiatan RJI tidak dibagikan ke anggota. Namun diperuntukan bagi keberlangsungan infrastruktur yg dibangun di http://terpadu.relawanjurnal.id/, http://www.jurnalindonesia.org/ serta segala bentuk sub domainnya (http://archive.relawanjurnal.id/, http://workshop.jurnalindonesia.org/, http://doi.relawanjurnal.id/ , http://helpdesk.relawanjurnal.id/ http://hosting.relawanjurnal.id/, http://prosiding.relawanjurnal.id/, http://latihan.jurnalindonesia.org/, http://conference.jurnalindonesia.org/, http://forum.jurnalindonesia.org/, http://buku.relawanjurnal.id/, http://latihanojs.jurnalindonesia.org/, dll.
Ada istilah Cross-funding. Layanan RJI yang berbayar mensupport layanan yang free. Selain itu setiap korda yang mengadakan acara secara resmi. Dibantu dana dari kas RJI. Saat ini RJI menyediakan waiving policy bagi jurnal yangg tidak mampu bayar DOI (Digital Object Identifier) (red: baca ini http://www.jurnalindonesia.org/rji-luncurkan-waive-policy-urus-doi-melalui-rji/).
Selain RJI melakukan pendampingan, layanannya ada di sini (http://relawanjurnal.id) . RJI juga menyediakan tempat untuk sharing. Bagi Anda semua pengelola jurnal yang ingin berpartisipasi membantu kesulitan pengelola jurnal yang lain. Di-silahkan untuk bergabung di forum.jurnalindonesia.org dan aktif memberikan tutorial didalamnya.