Pedoman

A. Ketentuan Pengajuan Kegiatan oleh Pengurus Daerah dan Anggota RJI

  • Ketentuan Penyelenggaraan secara umum
    • pengusul adalah Pengurus daerah atau Anggota RJI yang dengan sepengetahuan ketua pengurus daerah;
    • pengusul wajib membuat press release setelah kegiatan berlangsung dan menyerahkan kepada Sekretariat RJI Pusat;
    • kegiatan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga RJI;
    • topik kegiatan masih seputar pengelolaan jurnal;
    • pelaksanaan kegiatan setidaknya 15 hari sejak usulan diajukan;
    • diutamakan tidak berbayar, namun pada kondisi tertentu biaya maksimal untuk partisipasi peserta adalah Rp100.000,- 
    • mengupload materi pada forum satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan;
    • peserta kegiatan diutamakan adalah yang berasal dari daerahnya masing-masing, di filter dalam formulir pendaftaran.
  • Ketentuan Tim Event
    • menyeleksi usulan yang masuk;
    • menyampaikan ke pengurus pusat usulan-usulan yang direkomendasikan;
    • membuatkan Room Event di Zoom Meeting RJI Pusat;
    • melaksanakan briefing sebelum kegiatan dilaksanakan;
    • membantu jalannya kegiatan (operator);
    • merekam dan mengedit video;
    • membantu memviralkan kegiatan pada sosial media RJI;
    • menghubungkan ke Youtube RJI.
  • Ketentuan Pengurus Daerah
    • menyiapkan formulir pendaftaran;
    • menyiapkan sertifikat untuk peserta;
    • secara mandiri menyiapkan Poster/ Flyer;
    • menyiapkan press release;
    • memastikan kesiapan narasumber;
    • menyiapkan moderator.
  • Ketentuan Pengurus Pusat
    • menyediakan media Zoom;
    • menyediakan dan mengirim merchandise untuk Narasumber yang terlibat;
    • menyediakan website RJI untuk pemberitaan;
    • turut melakukan promosi kegiatan di Media Sosial RJI.
Update 23 Mei 2020