Keanggotaan RJI
Penjaringan anggota Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia secara khusus terbagi menjadi dua yakni 1) rekrutmen anggota baru; dan 2) pendataan anggota lama. Pendataan Anggota Lama merupakan anggota RJI yang telah mengikuti Training of Trainer (ToT) tahun 2017-2019 dan Pengurus Daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) periode tahun 2017-2019 serta Pengurus Pusat 2017-2019. Sementara itu, rekrutmen anggota baru diatur di sini.
Hak Anggota
- Mendapatkan kartu anggota Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia (RJI) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat secara bertahap sesuai dengan kesiapan data;
- Mendapatkan akun resmi pada forum diskusi Perkumpulan;
- Menyampaikan pendapat, saran, kritik dan aspirasi secara lisan dan tulisan, melalui email resmi perkumpulan;
- Memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan;
- Mendapatkan informasi kegiatan dari Pengurus Pusat pada portal resmi perkumpulan;
- Terlibat dalam kegiatan yang diadakan oleh Pengurus Pusat dan/atau daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perkumpulan;
Kewajiban Anggota
- Mentaati AD/ART, Peraturan perkumpulan, serta peraturan perundangan yang berlaku;
- Menjaga nama baik dan etika organisasi Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia (RJI) di manapun berada;
- Menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia (RJI) yang diberikan oleh Pengurus Pusat;
- Membantu pengelolaan publikasi ilmiah minimal pada institusinya masing-masing;
- Melaksanakan segala Keputusan yang telah diambil dalam Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah daerah dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pengurus Pusat;
- Mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia (RJI);
- Menggunggah material presentasi di https://zenodo.org/communities/rji/ setiap saat ketika ditugaskan untuk menjadi narasumber.
- Menulis artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal publetter.id yang dikelola oleh Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia (RJI) minimal satu kali setahun.
- Mengikuti Pendidikan, Pelayanan dan Pendampingan di lingkup Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia (RJI).
- Melaksanakan penugasan untuk menjadi Narasumber yang diberikan oleh Pengurus Pusat Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia (RJI).
Berakhirnya Keanggotaan
- Berakhirnya keanggotaan perkumpulan diputuskan oleh Ketua Pengurus Pusat Bersama-sama dengan Dewan Pengawas berdasarkan pada Pasal 8 angka dua (2) Anggaran Dasar Perkumpulan.
- Keanggotan perkumpulan berakhir apabila:
- Meninggal Dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan;
- Melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal hukuman tiga (3) tahun penjara; atau
- Melanggar Peraturan Perkumpulan.