Kemenkumham Sahkan Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia

Yogyakarta.

Tertanggal 3 April 2017 Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengeluarkan keputusan tentang Pengesahan Pendirian Berbadan Hukum Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia nomor AHU-005712.AH.01.07.TAHUN 2017. Melalui keputusan ini, sah Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia menjadi sebuah badan hukum yang tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Andri Putra Kesmawan dan Korda Pusat RJI mewakili seluruh anggota Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia mengucapkan terimakasih banyak kepada para pihak yang telah berjuang keras untuk mewujudkan ini semua. Kedepan, fokus RJI selanjutnya berpindah tidak lagi legal hukum namun beralih ke membangun sistem internal yang terintegrasi dengan proses pendampingan jurnal.

Sesuai dengan Visi RJI, Pendampingan Jurnal merupakan langkah penting yang segera diwujudkan dalam waktu dekat melalui sistem terintegrasi. Jadi, sistem ini kelak akan dibangun terintegrasi dengan proses pendampingan secara online dan langsung on the spot. Sehingga, anggota RJI hanya cukup sekali login di sistem tersebut dan langsung bisa memperoleh keuntungan antara lain Virtual Account untuk membership RJI, Database Reviewer potensial, Materi-materi workshop RJI, indeksasi jurnal dan terpenting memperoleh pemeringkatan jurnal yang secara otomatis akan difasilitasi untuk naik kelas.

Semua rencana-rencana tersebut butuh effort dan semangat serta support dari kita semua. Tanpa itu semua RJI bukan siapa-siapa. Oleh karena itu, melalui media ini RJI sampaikan kepada seluruh anggota RJI untuk bersama-sama bergandengan tangan dan saling berbagi dan sharing knowledge untuk kebaikan RJI kedepan. [apk]

Share:

On Key

Most Popular Posts