Standarisasi identitas visual menjadi sangat penting dalam menampilkan citra Relawan Jurnal Indonesia (RJI) di mata publik. Panduan ini digunakan sebagai acuan penggunaan logo dan merk RJI di semua media sebagai representasi citra profesional dan nilai-nilai yang dianut RJI. Penggunaan logo RJI secara teratur dan konsisten sangat penting untuk membangun brand RJI sebagai salah satu organisasi profesional dalam memberikan manfaat dan dikenal banyak kalangan khususnya di bidang publikasi ilmiah.
Sejarah
Lambang atau logo menurut Akta Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia terdiri dari tiga huruf yaitu r, j, i dan tulisan Relawan Jurnal Indonesia yang terletak di samping kanan. Di atas ketiga huruf r, j, i tersebut terdapat lingkaran yang membuat ketiga huruf tersebut mirip dengan manusia.
Huruf r dan tulisan Relawan berwarna kuning keemasan yang memberi arti kehangatan dan hasrat untuk pengembangan publikasi ilmiah. Huruf j, i dan tulisan Jurnal Indonesia berwarna hitam menggambarkan kekuatan relawan yang secara sukarela memberi bantuan. Logo tersebut dibuat oleh salah satu pendiri RJI yaitu Eko Pramudya Laksana. Tulisan r, j, dan i serta ketiga titik di atasnya dibuat secara manual, sedangkan tulisan Relawan dan Jurnal Indonesia dibagian kanan diketik menggunakan jenis huruf tertentu dengan perbandingan ukuran 2 (tulisan Relawan) : 1 (tulisan Jurnal Indonesia).
Warna
Logo RJI menggunakan dua warna, huruf r serta lingkaran di atasnya dan tulisan Relawan menggunakan warna kuning keemasan dengan nomor #ff9000. Sedangkan huruf r dan i dengan lingkaran di atasnya serta tulisan Jurnal Indonesia menggunakan warna hitam #000000.
Jenis Huruf
Jenis huruf yang digunakan untuk adalah font impact untuk penggunaan logo sementara itu untuk aktivitas resmi lainnya menggunakan font tahoma.
Ketentuan Penggunaan
Penggunaan Logo diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga RJI. Adapun ketentuan penggunaan sebagai berikut:
- Lambang atau logo Perkumpulan Wajib ditampilkan pada setiap media promosi kegiatan Perkumpulan;
- Lambang atau logo Perkumpulan Wajib ditampilkan pada setiap portal resmi Perkumpulan;
- Lambang atau logo Perkumpulan wajib ditampilkan pada setiap materi presentasi kegiatan perkumpulan;
- Lambang atau logo perkumpulan wajib ditampilkan pada setiap spanduk atau seminar kit kegiatan perkumpulan;
- Lambang atau logo perkumpulan wajib ditampilkan pada setiap cinderamata yang mengatasnamakan perkumpulan;
- Lambang atau logo perkumpulan wajib ditampilkan pada bagian depan kantor perkumpulan;
- Lambang atau logo perkumpulan wajib ditampilkan pada setiap aset perkumpulan;
- Bendera perkumpulan wajib dikibarkan setiap ada kegiatan resmi perkumpulan;
- Bendera perkumpulan wajib dikibarkan di setiap kantor resmi perkumpulan;
- Hymne dan Mars Perkumpulan wajib dinyanyikan setiap kegiatan resmi Perkumpulan;
- Penggunaan lambang atau logo, dan bendera perkumpulan wajib seizin dari Ketua Pengurus Pusat, dengan mekanisme izin yang diatur dalam Keputusan Pengurus Pusat.