Surat edaran ini memberikan penjelasan lengkap kepada para pengelola jurnal di perguruan tinggi salahsatunya bahwa mulai 1 April 2016 pengajuan akreditasi jurnal secara online melalui website ARJUNA.
Pada poin selanjutnya dalam surat edaran ini juga dijelaskan perlu dukungan penuh dari pergirian tinggi untuk mensupport para pengelola jurnal agar serius mengelola jurnalnya.
Oleh karena itu, seluruh jurnal sudah seyogyanya kedepan perlu dikelola secara elektronik. Ada banyak platform yang dapat digunakan untuk mengelola jurnal secara elektronik salahsatunya Open Journal System (OJS). Jika perguruan tinggi sebagai lembaga penerbit jurnal tidak memfasilitasi untuk mengelola jurnal dengan baik, lantas apa konsekuensinya? Konsekuensinya ada di point 6 Surat edaran ini. Jumlah dan Kualitas E-JOURNAL diperguruan tinggi “akan digunakan untuk menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja penelitian lembaga“. Mari, silahkan kelola jurnal kita secara elektronik, Online Submission, Editor Assignment, Reviewing, Editing dan Publishing. Ajak kami RELAWAN JURNAL INDONESIA gandeng kami, mari gabung bersama kami, kita bersama-sama belajar bersama mengelola jurnal secara elektronik.