Kemajuan teknologi informasi telah memudahkan hidup kita. Dalam menulis karya ilmiah, urusan referensi bukan lagi menjadi hal yang berat untuk dicari. Dan bahkan, artikel yang mau kita tulis pun sudah bertebaran di internet. Copy-paste-beres!
Kemudahan itu ternyata melenakan dan akhirnya, kita pun menggampangkan segala hal, termasuk etika penulisan karya ilmiah, yang di antaranya adalah menjunjung tinggi hak cipta. Karena menggampangkan, maka etika ini pun dengan mudahnya kita tabrak.
Sebuah keniscayaan bagi para akademisi untuk memahami hakikat sebuah karya ilmiah. Yakni, penyebaran manfaatnya bagi khalayak. Karya hasil jiplakan (plagiat), tentu bukanlah sesuatu yang elok untuk disebarkan apalagi dipublikasikan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010 pasal 1 ayat 1, plagiat adalah “perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. Dengan demikian, plagiat adalah sebuah pelanggaran yang memiliki dasar hukum.
Hal ini disampaikan Hardivizon, dosen tetap IAIN Curup sekaligus Ketua RJI Korda Bengkulu pada Seminar Nasional dan Workshop “Menulis Cerdas Tanpa Plagiasi di Era Digital”. Kegiatan ini diadakan oleh UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu dan didukung oleh Relawan Jurnal Indonesia (RJI) pada 19 April 2018.
Lanjutnya, untuk menghindari tulisan dari tuduhan plagiasi sebenarnya mudah, yakni sertakan sumber rujukan (sitasi) di setiap kutipan yang kita gunakan. Agar tidak terlupa, maka ada baiknya untuk selalu mencatat setiap daftar pustaka dari buku atau jurnal yang dibaca dalam catatan khusus.
Bagi pengelola jurnal, plagiasi adalah ancaman serius bagi reputasi jurnalnya. Oleh karenanya, melakukan pengecekan similarity pada sebuah naskah sebelum dipublikasikan, menjadi sebuah keharusan. Ada banyak aplikasi yang tersedia untuk itu, di antaranya Similarity Check powered by iThenticate yang bisa didapat dengan mudah dan murah jika mengurus DOI ke Crossref melalui RJI.