Berdasarkan AD ART yang termuat dalam Akta Notaris Nomor AHU-0001359.AH.01.08 Perubahan Kedua
Pasal 9 Keanggotaan
- Anggota perkumpulan adalah individu yang memiliki kepedulian terhadap publikasi ilmiah di Indonesia pada khususnya dan di dunia pada umumnya, dengan syarat-syarat keanggotaan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
- Keanggotan perkumpulan berakhir apabila:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan;
- Melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal hukuman tiga (3) tahun penjara; atau
- Melanggar Peraturan Perkumpulan.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Relawan Jurnal Indonesia yang termaktub dalam BAB IV tentang Keanggotaan, berikut ini adalah beberapa persyaratan, hak anggota, dan kewajiban anggota dalam perkumpulan, yaitu:
Pasal 4 Persyaratan
- Persyaratan rekrutmen anggota perkumpulan:
- Warga Negara Indonesia yang minimal berusia 18 (delapan belas) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Tanda Identitas lainnya yang bisa menunjukkan usia;
- Bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Perkumpulan, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai;
- Mengajukan permohonan dan disetujui oleh Perkumpulan, yang dibuktikan dengan Surat Permohonan untuk menjadi Anggota Perkumpulan yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Pusat Perkumpulan;
- Lulus tes seleksi anggota perkumpulan sesuai dengan ketentuan pengurus pusat, yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan dari Perkumpulan.
- Seluruh anggota Perkumpulan yang telah memenuhi persyaratan pada angka satu (1) ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Pusat.
- Persyaratan teknis perekrutan anggota diatur melalui keputusan pengurus pusat
Pasal 5 Hak dan Kewajiban Anggota Perkumpulan
- Hak Anggota Perkumpulan adalah:
- Mendapatkan Kartu Anggota Perkumpulan;
- Mendapatkan akun resmi pada forum diskusi perkumpulan;
- Menyampaikan pendapat, saran, kritik dan aspirasi secara lisan dan tertulis, melalui email resmi perkumpulan;
- Memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan;
- Mendapatkan informasi kegiatan dari Pengurus Pusat pada portal resmi perkumpulan;
- Terlibat dalam kegiatan yang diadakan oleh Pengurus Pusat dan/atau daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perkumpulan;
- Setiap Anggota berkewajiban:
- Menaati AD/ART, Peraturan perkumpulan, serta peraturan perundangan yang berlaku;
- Menjaga nama baik perkumpulan di manapun berada;
- Membantu pengelolaan publikasi ilmiah minimal pada institusinya masing-masing;
- Melaksanakan segala Keputusan yang telah diambil dalam Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah daerahnya.
Pasal 6 Berakhirnya Keanggotaan Perkumpulan
- Berakhirnya keanggotaan perkumpulan diputuskan oleh Ketua Pengurus Pusat Bersama-sama dengan Dewan Pengawas berdasarkan pada Pasal 8 angka dua (2) Anggaran Dasar Perkumpulan.
- Penetapan berakhirnya keanggotaan perkumpulan tercantum dalam keputusan pengurus pusat.
Rekrutmen Anggora RJI dibuka sepanjang tahun, silakan registrasi di sini. Setelah itu, silakan lengkapi syarat-syarat yang berikut:
- Warga Negara Indonesia yang minimal berusia 18 (delapan belas) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Tanda Identitas lainnya yang bisa menunjukkan usia;
- Bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Perkumpulan, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai;
- Mengajukan permohonan dan disetujui oleh Perkumpulan, yang dibuktikan dengan Surat Permohonan untuk menjadi Anggota Perkumpulan yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Pusat Perkumpulan;
- Lulus tes seleksi anggota perkumpulan sesuai dengan ketentuan pengurus pusat, yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan dari Perkumpulan.
- Calon anggota baru dapat mengikuti salah satu tes seleksi anggota sebagai berikut :
- Membuat tulisan ilmiah tentang publikasi ilmiah di Indonesia kirim ke jurnal http://publetter.id/ ketentuan penulisan sila lihat template di portal Publetter. Setiap calon Anggota minimal mengajak satu anggota RJI, cek di sini . Gambaran judul penelitian dapat cek di sini http://relawanjurnal.id/list-judul-penelitian/
- Membuat video tutorial terkait dengan kompetensi masing-masing calon anggota, durasi 10 menit unggah di Channel Youtube Masing-masing (bisa menggunakan video yang lama);
- Membuat presentasi (ppt) tutorial terkait dengan kompetensi masing-masing calon anggota unggah di Community RJI di Zenodo (https://zenodo.org/communities/rji), cara unggah lihat tutorial berikut https://www.youtube.com/watch?v=7EOuPNcvdGk . Gunakan Template RJI berikut http://bit.ly/templateRJI
- Membuat blog video (vlog) yang berisi tentang informasi RJI, durasi maksimal 5 menit, unggah ke Twitter tag akun Twitter RJI https://twitter.com/Jur_Indonesia ;
- Tes yang sudah dikerjakan buktinya (link dan atau Foto) dapat dikirimkan ke email arbain@relawanjurnal.id cc ke sekretariat@relawanjurnal.id , ilhambakhtiar@relawanjurnal.id , yusro@relawanjurnal.id .
- Lulus tes seleksi anggota perkumpulan sesuai dengan ketentuan pengurus pusat, yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelulusan dari Perkumpulan.