Seri terakhir workhsop DOAJ pada sabtu, 15 agustus 2020 kupas mengenai Peer-reviewed process in Open Access Journals.
Workshop yang telah berlangsung selama lima pekan ini dibuka langsung oleh Bapak Arbain selaku Sekretaris Pengurus Pusat Relawan Jurnal Indonesiadan diikuti oleh 56 peserta melalui aplikasi zoom.
Hadir sebagai pemateri adalah Bapak Moh. Tanzil Multazam selaku Ambassador DOAJ dan Dwi Fajar Saputra sebagai Associate Editor DOAJ.
Dipandu oleh Bapak Yulingga Nanda Hanief, Bapak Moh. Tanzil menyampaikan materi mengenai penyimpanan konten digital yang dapat digunakan untuk jangka waktu yang lama.
Terdapat 2 jenis penyimpanan digital. Pertama, Global archieve yang mengacu pada LOCKSS, CLOCKSS, PORTICO. Kedua, dapat berupa regional atau pengarsipan lokal seperti British Library, the National Library of the Netherlands (Koninklijke Bibliotheek: KB) and the Swiss National Library.
Selanjutnya, narasumber menyampaikan platform yang bukan merupakan bagian dari penyimpanan digital seperti flatform/hosting daring, aggregator pihak ketiga (EBSCO), jurnal terbitan terakhir dan repositori institusi.
Untuk memperjelas materi, Bapak Dwi Fajar Saputra memberi contoh bagaimana sebuah pengarsipan digital pada jurnal JOSI yang ada pada https://keepers.issn.org/.
Pada sesi bedah jurnal, Bapak Danner Sagala, Ikhwan Arief dan Busro menyampaikan temuan kesalahan informasi pada jurnal para peserta.
Kesalahan seperti tidak lengkapnya informasi pada editorial board yang hanya mencantumkan nama saja. sebaiknya informasi dilengkapi dengan afiliasi serta penyematan profil google scholar atau identitas akademik lainnya.
Selain itu masih terdapat jumlah editorial board yang anggotanya kurang dari 5 orang.
Pada review process, masih ada jurnal dengan informasi yang menyatakan bahwa artikel di review paling sedikit oleh 1 orang. sedangkan DOAJ meminta sebuah artikel pada jurnal di review oleh 2 orang mitra bestari.
informasi mengenai hak cipta pada beberapa jurnal masih terdapat kesalahan. misalnya pada copyright notice dinyatakan bahwa hak cipta dimiliki oleh jurnal, namun pada artikel terlihat bahwa hak cipta dimiliki oleh penulis. hal ini menyebabkan informasi ganda pada sebuah jurnal.
untuk lisensi, pengelola jurnal harus memastikan apa yang tertera pada sebuah jurnal harus sesuai dengan seluruh informasi pada jurnal tersebut serta memahami penggunaan lisensi tersebut.
Untuk dapat mengetahui lebih jauh materi mengenai tata kelola jurnal, Bapak/Ibu dapat mengunjungi kanal youtube RJI serta forum Relalawan jurnal indonesia https://forum.relawanjurnal.id/. (ABN)