Indonesia, tidak dipungkiri, menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang perkembangan publikasinya melaju pesat dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Indonesia saat ini telah diakui sebagai negara dengan publikasi artikel Open Access (OA) terbesar di dunia.
Akan tetapi, fenomena OA memunculkan isu besar terkait hak cipta, yakni dilema antara perlindungan hak pemegang hak cipta dan tuntutan penyebarluasan ilmu secara terbuka.
- Bagaimana sebenarnya peta perlindungan hak cipta berasaskan keterbukaan melalui penerapan lisensi hak cipta terbuka pada jurnal yang terbit di Indonesia?
- Bagaimana sebaran penggunaan hak cipta dan lisensi terbuka pada jurnal-jurnal OA di Indonesia?
Mari temukan jawabannya di Kajian Publikasi Ilmiah PSPI Seri 2 bersama narasumber Muhamad Ratodi sebagai tim Peneliti PSPI dan Ambassador Crossref yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 pukul 10.00 WIB melalui zoom meeting.
Salindia
Berikut adalah salindia yang dipaparkan oleh Muhamad Ratodi pada agenda ini.
Gambaran Penerapan Lisensi Terbuka pada Penerbitan Jurnal di Indonesia
Video Rekaman
Video rekaman kegiatan ini dapat disaksikan ulang melalui video di bawah ini.
Gambaran Penerapan Lisensi Terbuka pada Penerbitan Jurnal di Indonesia