Relawan Jurnal Indonesia (RJI) hadir atas inisiatif salah satu pengelola jurnal di Yogyakarta dan pengelola jurnal lainnya di daerah-daerah lainnya seperti, Bandung, Makasar, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur serta daerah-daerah lainnya. RJI adalah gerakan kerelawanan yang dengan sukarela memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga terkait pengelolaan jurnal elektronik kepada pengelola jurnal lain di perguruan tinggi, badan penelitian dan lainnya di seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan dan tanpa mengkotak-kotakkan.
Lahirnya ide RJI awal Juni 2016, setelah itu dibentuklah tim kecil untuk merumuskan, memperkuat dan mempersatukan gagasan. Mulai dari membuat tagline “berbagi, giatkan publikasi”, Logo serta landasan organisasi yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pengesahan RJI dilaksanakan di Yogyakarta, melalui acara Musyawarah Nasional (Munas) ke 1 tanggal 6-7 Desember 2016. Tanggal 3 April 2017 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengeluarkan keputusan tentang Pengesahan Pendirian Berbadan Hukum Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia nomor AHU-005712.AH.01.07.TAHUN 2017. Melalui keputusan ini, sah Perkumpulan Relawan Jurnal Indonesia menjadi sebuah badan hukum yang tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setidaknya ada dua mengapa kami membentuk RJI. Pertama, membantu pengelolaan jurnal di Indonesia. Kedua, menjadi tempat bertanya bagi pengelola jurnal di Indonesia. Secara umum tujuan RJI yakni:
“Organisasi nirlaba yang memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga untuk pengembangan publikasi ilmiah di Indonesia pada khususnya dan di dunia pada umumnya”